Nasional2 mnt baca · Diperbarui 1 September 2026

Warga Pati Demo di DPR, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Massa dari Pati menyampaikan dua tuntutan di kompleks parlemen dan diterima pimpinan DPR, yang menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum akhir tahun.

Bimo Prasetyo
Tim Penulis & Editor Laksa Berita
Warga Pati Demo di DPR, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Warga Pati Demo di DPR, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset. Foto: Dok. Laksa

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, datang menyampaikan aspirasi soal pemberantasan korupsi dan meminta DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Aksi ini berlangsung bersamaan dengan sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi lain di kawasan parlemen pada hari yang sama.

Dua Tuntutan Massa

AMPB membawa dua tuntutan utama:

Iklan Sponsor
Promosi Bisnis Anda Di Sini
Jangkau ribuan pemilik usaha dan profesional di Indonesia setiap hari. Dapatkan slot iklan artikel dengan HTR tinggi.
  1. Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dinilai penting untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana korupsi.
  2. Hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyatakan sebelum aksi bahwa massa datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak membawa agenda politik untuk melengserkan Presiden atau Wakil Presiden.

Diterima Pimpinan DPR

Perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR RI dalam audiensi di kompleks parlemen. Massa meminta kejelasan tenggat pembahasan RUU.

Menurut penyampaian AMPB kepada peserta aksi setelah audiensi, pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah menerima komitmen tersebut, massa membubarkan diri dan meninggalkan kawasan DPR pada Kamis siang.

Situasi di Sekitar Parlemen

Polda Metro Jaya menyatakan aksi AMPB berlangsung kondusif. Setelah massa Pati meninggalkan lokasi, kelompok massa lain masih berada di sekitar kompleks parlemen hingga malam, yang berdampak pada penutupan sementara sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR.

Konteks

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan berbagai kelompok masyarakat sipil sebagai instrumen tambahan pemberantasan korupsi, di samping proses pidana terhadap pelakunya. Komitmen DPR soal target penyelesaian hingga Desember 2026 menjadi hal yang akan dipantau publik pada sisa masa sidang tahun ini.

*Artikel ini disusun dari pemberitaan media dan pernyataan pihak terkait pada 27 Agustus 2026. Perkembangan lanjutan akan diperbarui.*

#demoPati#AMPB#RUUPerampasanAset#demoDPR#beritaPati
Bagikan Artikel