Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, datang menyampaikan aspirasi soal pemberantasan korupsi dan meminta DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Aksi ini berlangsung bersamaan dengan sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi lain di kawasan parlemen pada hari yang sama.
Dua Tuntutan Massa
AMPB membawa dua tuntutan utama:
- Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dinilai penting untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana korupsi.
- Hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyatakan sebelum aksi bahwa massa datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak membawa agenda politik untuk melengserkan Presiden atau Wakil Presiden.
Diterima Pimpinan DPR
Perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR RI dalam audiensi di kompleks parlemen. Massa meminta kejelasan tenggat pembahasan RUU.
Menurut penyampaian AMPB kepada peserta aksi setelah audiensi, pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah menerima komitmen tersebut, massa membubarkan diri dan meninggalkan kawasan DPR pada Kamis siang.
Situasi di Sekitar Parlemen
Polda Metro Jaya menyatakan aksi AMPB berlangsung kondusif. Setelah massa Pati meninggalkan lokasi, kelompok massa lain masih berada di sekitar kompleks parlemen hingga malam, yang berdampak pada penutupan sementara sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR.
Konteks
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan berbagai kelompok masyarakat sipil sebagai instrumen tambahan pemberantasan korupsi, di samping proses pidana terhadap pelakunya. Komitmen DPR soal target penyelesaian hingga Desember 2026 menjadi hal yang akan dipantau publik pada sisa masa sidang tahun ini.
*Artikel ini disusun dari pemberitaan media dan pernyataan pihak terkait pada 27 Agustus 2026. Perkembangan lanjutan akan diperbarui.*

