Regulasi2 mnt baca · Diperbarui 1 September 2026

Sertifikasi Halal Gratis Jalur Self Declare (SEHATI): Syarat dan Alur untuk Usaha Makanan

Untuk produk makanan sederhana dari bahan yang sudah jelas halal, sertifikat halal bisa diurus tanpa biaya lewat jalur pernyataan pelaku usaha. Ini alurnya.

Sarah Wijaya
Tim Penulis & Editor Laksa Berita
Sertifikasi Halal Gratis Jalur Self Declare (SEHATI): Syarat dan Alur untuk Usaha Makanan
Sertifikasi Halal Gratis Jalur Self Declare (SEHATI): Syarat dan Alur untuk Usaha Makanan. Foto: Dok. Laksa

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman terus diperluas oleh pemerintah. Bagi pelaku UMKM, kabar baiknya: untuk produk sederhana dengan bahan yang jelas kehalalannya, sertifikat bisa diurus tanpa biaya lewat jalur *self declare* (pernyataan pelaku usaha), yang difasilitasi program seperti SEHATI dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Apa Itu Jalur Self Declare

Alih-alih melalui audit lembaga pemeriksa halal (jalur reguler yang berbiaya), jalur self declare mengandalkan pernyataan pelaku usaha bahwa produknya halal, yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan ditetapkan lewat sidang fatwa. Jalur ini hanya untuk produk dengan risiko rendah.

Syarat Utama

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Produk tidak mengandung bahan berbahaya dan seluruh bahan bakunya sudah berstatus halal — bersertifikat halal, positive list, atau bahan yang secara umum tidak diragukan (misalnya garam, gula, sayur).
  • Tidak menggunakan bahan dari hewan yang perlu penyembelihan sesuai syariat, kecuali bahannya sudah bersertifikat halal.
  • Proses produksi sederhana dan dipastikan terpisah dari bahan/najis non-halal.
  • Tempat dan alat produksi bersih dan higienis.
  • Omzet usaha di bawah batas yang ditetapkan untuk kategori self declare.

Produk seperti keripik, kue kering, sambal kemasan, minuman serbuk, dan olahan nabati umumnya masuk kategori ini. Produk dengan penyembelihan, bahan impor yang belum jelas, atau proses kompleks harus lewat jalur reguler.

Iklan Sponsor
Promosi Bisnis Anda Di Sini
Jangkau ribuan pemilik usaha dan profesional di Indonesia setiap hari. Dapatkan slot iklan artikel dengan HTR tinggi.

Alur Pengajuan Singkat

  1. Siapkan NIB dan data usaha — profil usaha, daftar produk, dan daftar bahan baku beserta asal/mereknya.
  2. Ajukan lewat SIHALAL (sistem BPJPH, ptsp.halal.go.id) dan pilih skema self declare, atau lewat pendamping.
  3. Verifikasi oleh Pendamping PPH (P3H) — pendamping memeriksa kesesuaian bahan dan proses, lalu memvalidasi pernyataan Anda.
  4. Sidang fatwa menetapkan kehalalan.
  5. Sertifikat halal terbit secara elektronik, biasanya berlaku selama usaha berjalan dengan kewajiban pembaruan data bila ada perubahan bahan/proses.

Kuota gratis program ini terbatas per periode — daftar lebih awal saat kuota dibuka.

Kenapa Label Halal Berpengaruh ke Penjualan

  • Kepercayaan konsumen — mayoritas pasar Indonesia menjadikan status halal sebagai pertimbangan utama.
  • Akses distribusi — toko modern, supermarket, marketplace resmi, dan kanal ekspor sering mensyaratkan sertifikat halal untuk produk pangan.
  • Kepatuhan hukum — menghindari sanksi seiring kewajiban sertifikasi yang makin ditegakkan.

Kesimpulan

Untuk produk pangan sederhana, tidak ada alasan menunda: jalur self declare gratis, prosesnya elektronik, dan didampingi. Yang perlu disiapkan hanyalah NIB dan kejelasan bahwa setiap bahan baku Anda sudah halal. Rapikan daftar bahan produk Anda sekarang — itu 80% dari pekerjaannya.

#sertifikasihalalgratis#halalselfdeclare#SEHATIBPJPH#syaratsertifikathalalUMKM#caradaftarhalal
Bagikan Artikel